Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

PENDAFTARAN NPWP & PENGUKUHAN PKP

1. Yang Wajib Memiliki NPWP a. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) PMK- 182/PMK.03/2015 ) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ini, diterbitkan NPWP secara jabatan. (Pasal 6 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015) - Ke...